Minggu, 19 Oktober 2008

TS: [Berita]MK Putuskan Tata Cara Eksekusi Mati Ustad Imam Samudra Cs 21 Oktober

4203995
newbie
UserID: 546522
Join Date: Sep 2008
Posts: 68
Thanks: 0
Thanked 4 Times in 2 Posts

@@@
[Berita]MK Putuskan Tata Cara Eksekusi Mati Ustad Imam Samudra Cs 21 Oktober
Quote:Padang - Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan tata cara eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi cs. Permohonan Amrozi Cs tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati baru akan diputuskan pada Selasa 21 Oktober.

Hal tersebut diungkapkan Ketua MK Mahfud MD di Kampus Universitas Andalas Padang, Kamis (16/10/2008). Menurutnya, jadwal putusan itu hampir bertepatan dengan niat Kejaksaan Agung yang akan mengumumkan pelaksanaan eksekusi pada tanggal 24 Oktober.

"Tapi, sebenarnya tidak ada hubungan antara putusan MK dengan jadwal kapan pemerintah akan melaksanakan ekesekusi. MK menangkap sesuatu yang agak aneh dalam kasus ini. Sudah jelas-jelas Amrozi memberi surat kuasa untuk minta pengujian Undang-undang tata cara pelaksanaan hukuman mati. Tapi, di media dia bilang berkali-kali mengatakan tidak pernah minta. Dia bilang, soal tata cara hukuman mati itu terserah, pokoknya dia menolak dihukum mati dengan cara apapun," kata Mahfud.

Dikatakan Mahfud, MK akan tetap memutus perkaranya karena surat yang ditandatangani Amrozi itu sah. Bahwa Amrozi mengaku tidak pernah minta dan bahwa surat itu dibuat pengacaranya, menurut Mahfud, itu tanggungjawab pengacaranya.

"Yang jelas, sesudah kita teliti, surat itu sah. Soal apakah kemungkinan akan ada penggantian atau revisi UU tata cara pelaksanaan hukuman mati, itu urusan pemerintah dan DPR," tukas Mahfud.(yon/djo)

http://www.detiknews.com/read/2008/1...-cs-21-oktober
@@@


Hue he he he......
Teroris Islam yang ini pengecut banget ya,
Berani berjihad di jalan awlloh, tanggung dong konsekwensinya.

Pengen mati enak ?
Tanpa rasa sakit ?

Emang lu pikir, korban korban jihad lu itu ngakk kesakitan apa saat meregang nyawa.
Last edited by 4203995; Yesterday at 10:38 PM.

Tidak ada komentar: